. . . Perjalanan ini...akan mengajari kita untuk belajar mengerti bahwa semua kisah, semua hal, semua peristiwa, air mata, canda, tawa, dan sebuah senyuman... menyimpan pesan yang tak selalu sama... dan tugas kita tak lebih hanyalah belajar untuk bisa memahaminya . . .

Sepenggal catatan hati

Search ?

Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum memulai menjalankan sebuah usaha terlebih dahulu perlu mengurus perizinan usaha, antara lain SITU, SIUP, TDP, NRB, AMDAL. Surat-surat tersebut mutlak dimiliki demi kelancaran kegiatan operasional perusahaan kedepan.

  1. PENGERTIAN SIUP
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah Surat Izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegitan usaha di bidang perdagangan atau jasa.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Kegiatan usaha perdagangan dibedakan manjadi 2, yakni barang dan jasa. Bidang usaha dibedakan menjadi usaha kecil, menengah dan besar.
SIUP dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Dalam rangka melaksanakan pemerataan kesempatan berusaha, kepastian usaha dan pendapatan.
  • Agar sektor perdagangan dan koperasi dapat memperlancar arus barang baik ekspor maupun impor perlu penyertaan perizinan.
  • Agar dapat melakukan penertiban, pengarahan, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perdagangan.
  • Menetapkan ketentuan usaha perdagangan.

  1. KETENTUAN
SIUP diatur dalam kepmenperindag NO.408/MPP/Kep./10/1997, tentang ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
Keputusan tersebut menggantikan kepmendag No.1458/Kep./XII/1984 tentang SIUP.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan surat permohonan izin perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan, dapat dibedakan menjadi :
  • Perusahaan kecil yang mempunyai modal dan kekayaan bersih dibawah Rp 200.000.000
  • Perusahaan menengah yang memilki modal dan kekayaan bersih Rp 200.000.000 sampai Rp 500.000.000.
  • Perusahaan besar yang memiliki modal dan kekayaan bersih diatas Rp 500.000.000.
SIUP bagi perusahaan besar memiliki masa berlaku 5 tahun, berdasarkan tempat kedudukan perusahaan . SIUP perusahaan kecil dan menengah mempunyai masa berlaku tidak terbatas selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan yang dibebaskan dari SIUP yakni :
  • cabang perusahaan dimana SIUP telah dimiliki kantor pusat.
  • Perusahan telah mendapat izin usaha setara dari departemen teknis.
  • Perusahaan produksi dalam rangka PMDN
  • BUMN dan BUMD
  • Perusahaan kecil perorangan.
  • Pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang pinggir jalan.

  1. PERMINTAAN PENERBITAN SIUP
Permohonan penerbitan SIUP diajukan kepada Kepala Kantor Deperindag setempat yang ditandatangani oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan yang isinya memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama pemilik / Perusahaan
  2. Alamat Pemilik / Perusahaan
  3. Nama dan Alamat penanggungjawab
  4. NPWP
  5. Bidang usaha barang atau jasa
  6. nilai investasi (tak termasuk tanah dan bangunan)
  7. Jenis kegiatan usaha
  8. jenis barang/ jasa dagangan utam (bila ada)
  9. merk (milik sendiri/lisensi)

Permohonan penerbitan SIUP dilakukan dengan mengisi formulir kemudian diajukan kepada kakanwil deperindag.
Setiap permintaan SIUP wajib melampirkan dokumen sebagai berikut :
  1. Perusahaan badan hukum / koperasi dan perusahaan persekutuan bukan badan hukum :
a. salinan akta pendirian
b. Copy KTP
c. Copy NPWP
d. Copy SITU berdasarkan ketentuan UU gangguan
  1. Perusahaan perorangan :
a. Copy KTP pemilik
b. Copy NPWP
c. Copy SITU

  1. KEWAJIBAN PEMILIK SIUP
Dalam pelaksanaannya ada beberapa kewajiban yang dibebankan kepada pemilik SIUP diantaranya sebagai berikut :
Pemilik SIUP wajib melaporkan kepada :
  • Kepala kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kepala Kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP, apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan disertai dengan pengembalian SIUP.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan Setempat mengenai :
- Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
- Penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  • Perusahaan wajib memberikan data informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat berwenang.
  • Perusahaan wajib membayar biaya administrasi perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.

SIUP warna putih untuk perusahaan kecil
SIUP warna biru untuk perusahaan menengah
SIUP warna kuning untuk perusahaan besar.

  1. SANKSI
Sanksi hukum diberikan dengan prosedur :
1. Peringatan tertulis
Perusahaan yang telah ber-SIUP dalam jangka waktu 3 bulan belum melakukan daftar perusahaan maka akan diberi peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 bulan.
2. Pembekuan SIUP
Bila perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut atau perusahaan sedang diperiksa disidang pengadilan karena pelanggaran / tindak pidana maka SIUP akan dibekukan dengan surat pembekuan. Lama pembekuan adalah 6 bulan
3. Pencabutan SIUP
SIUP dicabut apabila :
  • diperoleh data yang tidak benar/palsu, atau melakukan usaha yang tidak sesuai dengan SIUP.
  • Tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
  • Perusahaan dijatuhi hukuman pelanggaran atau dipidana berdasarkan keputusan pengadilan.


Sumber :
Tulasmiari, Dra. 2007. “kewirausahaan”. Surakarta : Citra Pustaka Mandiri
Santoso, Fuzi, Drs., 2006. “Modul Kewirausahaan”. Surakarta : Citra Pustaka Mandiri
Diktat mata kuliah hukum bisnis materi SIUP
Blog.esoftdream.net
READ MORE - Surat Izin Usaha Perdagangan

Catatan

AKUNTANSI KOMITMEN DAN KONTINJENSI


KOMITMEN :

IKATAN / KONTRAK BERUPA JANI YANG TIDAK DAPAT DIBATALKAN SECARA SEPIHAK DAN HARUS DILAKSANAKAN APABILA PERSYARATAN YANG DISEPAKATI BERSAMA DIPENUHI.


CONTOH :

1. PENERBITAN LC YANG TIDAK DAPAT DIBATALKAN.

2. FASILITAS KREDIT YANG BELUM DITARIK.

3. FASILITAS PINJAMAN DITERIMA YANG BELUM DITARIK.


KONTINJENSI :

KONDISI / SITUASI DENGAN HASIL AKHIR BERUPA KEUNTUNGAN / KERUGIAN YANG BARU DAPAT DIKONFIRMASIKAN SETELAH TERJADINYA SATU PERISTIWA ATAU LEBIH PADA MASA MENDATANG.


CONTOH :

1. BANK GARANSI.

2. PENDAPATAN BUNGA DALAM PENYELESAIAN.

3. REVOCABLE LC (LC YANG DAPAT DIRUBAH SECARA SEPIHAK).


DASAR ATURAN KE DUANYA : PSAK 3 PARAGRAF 79.


BAGAIMANA PENYAJIAN DALAM LAPRAN KEUANGAN ?


TAGIHAN / KEWAIBAN KOMITMEN / KONTINJENSI DISAJIKAN SEBAGAI POS ADMINISTRATIF (SINGLE ENTRY) YANG AKAN MUNCUL DIBAWAH NERACA.


DALAM POSISI DEBET / KREDIT KAH PENYAJIAN TERSEBUT DIATAS ?



  1. Plafond Pinjaman Rekening Koran Rp. 240 jt, jk wkt : 12 bln, i : 12%. Bulan pertama dipakai sebesar Rp. 80jt, bln ke dua Rp. 100 jt, bln ke tiga Rp. 50 jt.

Jaminan berupa Tanah & Bangunan dengan nilai Rp. 500 jt.

Setelah kredit jatuh tempo , debitur tdk dpt melunasi dan pembayaran hanya dilakukan s/d bula ke 5.


Nilai pasar Jaminan saat ini sebesar Rp. 400.000.000


Buat :

Schedule angsuran yang baru bila dilakukan restruktur selama 12 bulan.

Neraca sebelum dan setelah restruktur.

Jurnal bila penyelesaian kredit dilakukan dengan cara pengambil alihan jaminan.


  1. Dari soal no. 1 , Jumlah Cadangan yang telah dibentuk sebesar Rp. 80 jt, buat jurnal bila kredit dilakukan penghapusan sebelum dilakukan restruktur.


3. Dari soal no. 1 , bila jumlah cadangan yang telah dibentuk sebesar Rp. 420 jt, buat jurnal bila kredit dihapuskan tanpa dilakukan restruktur.

4. Buat jurnal, bila nilai pasar jaminan sebesar Rp. 150 jt, cadangan yang terbentuk sebesar Rp. 300 jt dan disepakati terhadap sisa kewajiban debitur dilakukan penghapusan.


  1. Dari kondisi soal no. 3 , 6 bulan kemudian debitur melakukan pembayaran terhadap sisa pinjaman, buat jurnal.


  1. Dari soal no. 1, penyelesaian kredit dilakukan bukan dengan cara pengambil alihan jaminan namun pihak Bank diberi Kuasa untuk menjual jamanan. Buat jurnal.

READ MORE - Catatan
....Maha Suci Allah, yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan akan menjadi sempurna...

…bahasa memang hanyalah sebatas susunan kata…ungkapan rasa dari dasar jiwa…di saat tak selamanya bibir mampu berkata-kata maka biarkanlah pena yang bicara…

Aku tak punya kuda atau harta yang bisa ku hadiahkan, tingkah lakuku pun tak selalu menyenangkan…
namun, ku berharap ucapanku melalui tinta-tinta jiwa yang ku goreskan bisa membuatmu senang

Segala Puji memang hanyalah milik Allah Ta’alla, dimana hanya karena izinNya lah kita dapat bersilaturrahmi walau hanya dalam dunia maya…

Ku tahu untuk bersahabat dekat dengan seseorang membutuhkan pengertian, waktu, dan rasa percaya…dimana persahabatan adalah hadiah terbaik yang kita berikan pada orang lain …

Diri ini hanyalah insan biasa yang tak pernah luput dari salah dan dosa…dimana semakin sering lisan ini mengobral kata dan menggoreskan tinta semakin besar kemungkinan bagiku untuk salah dalam berbicara dan berkata…
Semoga Allah Ta’alla senantiasa menjaga hati dan niat diri ini,  amin

Ya Allah Ya Tuhanku
Engkau lebih tahu tentang diri ini, dari pada ku sendiri
Aku lebih tahu tentang diri ku sendiri dari pada yang mereka kira
Jangan Engkau menyiksaku karena ucapan-ucapan  dan pujian-pujian mereka
Dan ampunilah diri ini atas hal-hal yang mereka tidak ketahui,


Ku goreskan tinta sekedar tuk ungkapkan rasa...
sebuah keinginan sederhana dari wanita biasa yang bermimpi menjadi bidadari surga…

Ku tau bahwa kaumku adalah pemulia kehidupan yang keindahannya pangkal dari segala keindahan dan magnetik  bagi laki-laki yang memandang
Namun, ku tak ingin hanya sebatas indah dalam pandangan, sedang membosankan setelah berdekatan…
ku ingin menjadi wanita mulia yang tau bagaimana cara memuliakan dirinya dan memuliakan pemilik tulang rusuknya
tau bagaimana cara menjaga harta dan mendidik keturunannya
tau apa yang bisa menyenangkanmu, dan tak melakukan apa yang menjadikan murkamu…
Ku rasa tak mudah untuk bisa menjadi yang seperti itu…

aku wanita biasa…yang sedang berbenah diri untuk menjadi mulia…
Semua hal dan peristiwa membuatku semakin mengerti bahwa Tuhan menyampaikan pesan dengan sejuta cara…


Aku biarlah menjadi seperti apa adanya aku…jika kau tanya siapa aku? Jawabnya aku adalah aku…

Diriku hanyalah insan biasa…aku memiliki naluri yang sama seperti mu…aku merasakan cinta, aku tersenyum, aku meneteskan air mata, aku tertawa, aku pun bisa marah…

Aku mungkin memang masih muda…aku belum benar-benar tau kejam dan kerasnya hidup, aku baru mau mulai melangkah, baru membuka mata…meski sebenarnya banyak yang telah ku lalui…ada senyuman dalam hidup ku…ada tawa dan canda yang menghiasi hari-hari ku…seringkali air mata menyapa ku…tidak jarang perih kurasa…dan amarah mendera…

Aku biarlah menjadi seperti apa adanya aku
Semoga aku di berikan kekuatan iman agar mampu mengimani semua ketetapanNya
MencintaiNya dengan sebenar-benar aku cinta…
Dalam setiap lantunan doa-doa ku…dalam setiap langkah ku…

Subhanakallahu allahumma wa bihamdika, asyhadu alla ila ha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaika..


Rabu, 25 Rabiul Tsani 1432H (30032011)
…di saat hati terasa begitu damai dan tenang…meski kesabaran sedang di uji…tentang keimanan…tentang hati…
Segala Puji bagi Allah…Robb semesta alam yang hanya dengan nikmatNya segala kebaikan akan menjadi sempurna…amin




    READ MORE -