. . . Perjalanan ini...akan mengajari kita untuk belajar mengerti bahwa semua kisah, semua hal, semua peristiwa, air mata, canda, tawa, dan sebuah senyuman... menyimpan pesan yang tak selalu sama... dan tugas kita tak lebih hanyalah belajar untuk bisa memahaminya . . .

Sepenggal catatan hati

Search ?

Lampiran Khusus Formulir SPT Tahunan PPh Badan

SPt PPh Badan terdiri atas formulir induk, lampiran, dan lampiran khusus. setelah men-share link formulir induk dan lampiran beberapa waktu lalu, kini saya bagikan formulir khususnya disini
memang tidak bersamaan saya membaginya..maaf, tugas kuliah lagi banyak, jd pending uploadnya hehe =)
READ MORE - Lampiran Khusus Formulir SPT Tahunan PPh Badan

Memahami Untuk Membasmi (Upaya KPK Mengatasi Korupsi)

Pada tahun 2005, menurut data Pacific Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai proses penegakan hukum.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan berperilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang- undang.
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang- undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.
Menjadi lebih memahami pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak
dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang- undang.
Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi.

apa itu korupsi? dan apa macam-macamnya? pelajari lebih lanjut dengan memiliki buku saku korupsi yang diterbitkan oleh KPK yang bisa anda dapatkan di sini
READ MORE - Memahami Untuk Membasmi (Upaya KPK Mengatasi Korupsi)

FORMULIR SPT TAHUNAN PPH BADAN (FORMULIR 1771)

silahkan download formulir induk dan lampiran SPT PPh Badan di link ini berikut
formulir 1771
SPT induk dan lampiran
jgn lupa untuk mengunduh lampiran khususnya juga ya..
READ MORE - FORMULIR SPT TAHUNAN PPH BADAN (FORMULIR 1771)

AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN DAN HARGA TRANSFER

1. Kegiatan Bisnis Tersentralisasi dan Terdesentralisasi
Segmentasi bisnis yakni pembagian kerja ke dalam unit-unit khusus. Departemen, divisi, teritori penjualan, pabrik, dan cabang perusahaan merupakan segmen bisnis khas didalam sebuah perusahaan. Pendekatan segmentasi yang dipilih tergantung pada operasi dan lingkungan perusahaan. Perhatian utama haruslah pada bagiamana perusahaan dapat menjalankan koordinasi dan komunikasi diantara segmen-segmen yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan secara keseluruhan.
1.1. Sentralisasi
Pertimbangan penting lainnya dalam penstrukturan organisasi bisnis adalah menentukan apakah akan memilih otonomi terpusat, otonomi terdesentralisasi, atau panduan keduannya. Perusahaan yang benar-benar tersentralisasi adalah perusahaan yang segala keputusan perencanaan dan operasinya digariskan oleh manajemen puncak. Dasar pemikiran kebijakan sentralisasi adalah bahwa hanya jajaran manjemen puncak saja yang mempunyai perspektif yang cukup luas untuk mempertimbangkan kebutuhan yang saling bersaing dari semua segmen perusahaan. Di perusahaan kecil yang dikelola sendiri oleh manajer/pemiliknya, sentralisasi mungkin sangat penting. Hal ini dikarenakan pengawasan dari dekat oleh pemiliki atau manajer akan memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan cara yang diharapkan atau dikehendaki oleh pemilik. Sebagian perusahaan yang sangat terpusat tidak sanggup merespons lingkungan mereka secar efektif atau cepat, oleh karena itu sentralisasi paling cocok untuk organisasi yang diadaptasikan dengan baik kepada lingkungan yang stabil. Contoh perusahaan semacam itu antara lain perusahaan makanan cepat saji, jasa kurir, lembaga keuangan atau industri pertambangan . Hal ini berarti bahwa tidak ada perbedaan informasi antara kantor pusat dengan para karyawan yang bertanggungjawab atas pelanggan atau yang menjalankan kegiatan usaha untuk membuat barang/jasa perusahaan. Dengan demikian tidak ada kebutuhan akan tanggapan cepat terhadap perubahan lingkungan atau delegasi pengambilan keputusan kepada manager lokal.
1.2. Desentralisasi
Sebagai respons terhadap semakin sengitnya tekanan persaingan, banyak organisasi yang mengubah cara mereka mengorganisasikan diri dan cara mereka mengoperasikan usahanya. Hal ini diperlukan karena mereka harus sanggup bergerak secara lincah dalam keadaan dimana teknologi, selera, dan strategi pesaing senantiasa berubah-ubah.
Desentralisasi adalah delegasi otoritas pengambilan keputusan kepada jajaran manajemen yang lebih rendah dalam sebuah organisasi (kekuasaan pengambilan keputusan terkait kepada manajer-manajer didalam sebuah organisasi). Wewenang (authority) adalah hak untuk mengambil keputusan yang diperlukan untuk menunaikan tugas yang diemban. Tanggung jawab adalah kewajiban manajer untuk menerima otoritas untuk mencapai hasil yang dikehendaki. Pertanggungjawaban adalah ukuran seberapa baik pencapaian hasil yang dipenuhi melalui laporan kinerja berkala yang memperlihatkan kepada pemberi otoritas mengenai apa yang terjadi. Taraf desentralisasi tergantung pada luasnya otoritas pengambilan keputusan yang didelegasikan oleh manajemen puncak kepada lapisan manejemen dibawahnya. Bagi perusahan yang terdesentralisasi, tanggungjawab atas perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional didelegasikan kepada para manajer. Manajer ini mengemban otoritas untuk mengambil keputusan tanpa harus terlebih dahulu meminta persetujuan manajemen yang lebih tinggi.
Alasan perusahaan melakukan desentralisasi antara lain :
READ MORE - AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN DAN HARGA TRANSFER

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

Secara tradisional pembangunan memiliki arti peningkatan yang terus menerus pada Gross Domestic Product atau Produk Domestik Bruto suatu negara. Untuk daerah, makna pembangunan yang tradisional difokuskan pada peningkatan Produk Domestik Regional Bruto suatu provinsi, kabupaten, atau kota.
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999).
Tujuan utama dari usaha-usaha pembangunan ekonomi selain menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya, harus pula menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan tingkat pengangguran. Kesempatan kerja bagi penduduk atau masyarakat akan memberikan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Todaro, 2000).
Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk mencipatakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi - institusi baru, pembangunan indistri - industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.
Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah berserta pertisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Pembangunan ekonomi nasional sejak PELITA I memang telah memberi hasil positif bila dilihat pada tingkat makro. Tingkat pendapatan riil masyarakat rata-rata per kapita mengalami peningkatan dari hanya sekitar US$50 pada pertengahan dekade 1960-an menjadi lebih dari US$1.000 pada pertengahan dekade 1990-an. Namun dilihat pada tingkat meso dan mikro, pembangunan selama masa pemerintahan orde baru telah menciptakan suatu kesenjangan yang besar, baik dalam bentuk personal income, distribution, maupun dalam bentuk kesenjangan ekonomi atau pendapatan antar daerah atau provinsi.
READ MORE - PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH

BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN ATAS PENGHASILAN BRUTO

Berdasarkan pasal 6 UU PPh No.36 Tahun 2008, besarnya penghasilan kena pajak bagi WPDN dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dalam hal ini termasuk diantaranya:
a. Biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan operasional usaha, seperti: biaya pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya administrasi, tunjangan dalam bentuk uang, bonus, upah, gaji, honorarium, premi asuransi, biaya pengolahan limbah, pajak kecuali PPh.
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembiayaannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
lebih lanjut visit and download Biaya yang dapat dikurangkan atas penghasilan
READ MORE - BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN ATAS PENGHASILAN BRUTO

LETTER OF CREDIT

Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.

For more click letter of credit
READ MORE - LETTER OF CREDIT

CahayaMu yang kurindukan

Dalam sunyi kesendirianku

Dalam kegelapan malam-malamku

Dan di kedalaman sujudku kepada-Mu

Masih kah ada secercah cahaya-Mu mengarah kepadaku


Ya Rabb…

Kusedari, betapa kedangkalan hati ini

Seringkali mengkhianati ketaatanku kepada-Mu

Mengkufuri atas segala nikmat

Yang telah Engkau hamparkan di hadapanku


Ya Rabb…

Berapa banyak dosa yang belum kumohonkan ampuanan dari-Mu

Atas segala sikap yang tak pantas

Atas lidah yang acap perih menghiris hati

Atas bakti kepada orang tua yang terlalaikan hingga detik ini,

Iya hingga detik ini

Sungguh, tak kan mampu aku menghitungnya


Ya Rabb…

Ku mengerti cintaku kepada-Mu belumlah apa

Namun izinkan aku dengan segala kerendahanku, memohon kepada-Mu

Jangan pernah Kau tinggalkan aku dalam kegelapan

Jangan biarkan lidahku kelu untuk selalu mengiba ampunan kepada-Mu

Jangan pula Kau biarkan hatiku membeku

Untuk memahami isyarat keagungan-Mu


Ya Rabb

Ku rindukan cahaya-Mu

Cahaya yang dengan izin-Mu, mampu menembus ruang sanubariku

Hingga menjadikannya jernih, bagai telaga air yang mengalir di syurga-Mu

Hingga dengannya menghapus debu-debu yang menyelimuti hati-Ku

Duhai Sang Rabul Izzati

Duhai Yang Maha Sempurna atas segala ciptaan-Nya
READ MORE - CahayaMu yang kurindukan

mujahidah solehah

Buatmu mujahidah solehah...
Dengan kecantikanmu..Kau lebih elok dari mentari..
Dengan akhlakmu...Kau lebih wangi dari haruman...
Dengan rendah hatimu.. Kau lebih tinggi dari rembulan...
Dengan kelembutanmu...Kau lebih halus dari rintik..
Maka pertahankanlah keindahan ini...
Agar kau terus-terusan menjadi sayap kiri perjuangan Islami..
Penegak kalimah Allah di muka bumi..

Derita perjuangan bukan satu kelebihan, tetapi satu latihan...
Gundah perjuangan bukan satu ancaman, tetapi satu didikan...
Mehnah perjuangan bukan satu kegusaran, tetapi satu kekuatan...
Walau perit mana pun perjuangan...
Sesukar manapun perjalanan..
Tabahkan hati..Kuatkan diri Kukuhkan tekad..
Mara dalam perjuangan Islam..
Nahnu Ansarallah...
READ MORE - mujahidah solehah

Uhibbukafillah

Jikalau kita menyukai seseorang, dan dia telah menjadi milik kita,
Janganlah kita melepaskannya. Janganlah kita menyakitinya.
Malah genggamlah ia baik2 dlam genggamanmu,
Kerana, kalau tidak. Kamu akan menyakitinya.

Begitu jugalah, kalau kita mengharapkan seseorang.
Janganlah terlalu kepadanya, biarlah sekadar biasa-biasa.
Kerana, apabila dia melakukan kesalahnnya,
Tentu sukar tuk kamu memaafkannya,
Padahal dia mencuba untuk memperbaiki dirinya.
Dan pastinya ada gunanya lagi dia buatmu

Begitulah juga, kalau kamu memiliki seseorang,
Terimalah seadanya, janganlah terlalu mengaguminya,
Janganlah terlalu menganggapnya terlalu,
Anggaplah dia sebagai insan biasa ,
Kerana apabila dia melakukan kesalahan,
Mungkin sukar tuk kamu memaafkannya,
Lalu terus meninggalkannya,
Padahal, Jikalau kamu memaafkannya,
hubungan kamu dapat diteruskan hingga ke akhirnya :

Begitu juga apabila kamu bertemu dengan seorang insan,
yang pastinya dapat membawa kamu ke jalan yang benar,
menyayangimu, mencintaimu,
mengapa kamu berlengah lagi??,
dan cubalah membandingkannya dengan yang lain.

Jikalau terlalu mengejar yang cukup sempurna,
kelak,
Kamu akan kehilangannya dan dia akan menjadi milik org lain,
Kamu juga akan menyesal.

Indah bukan??

Ya Allah....

Andainya diriku ini,
pernah mengecewakan seseorang .. maafkanlah hamba ..
Andainya diriku pernah mengharapkan seseorang, dan dia mengecewakanku,
Maafkanlah dirinya. Ku tahu, Engkau lebih mengetahui tentang diriku.
Ya Allah .. Ampunkanlah hamba dalam melayari bahtera ini Ya Allah.
Hamba tahu, cinta itu . Tak pernah meminta ..
Malah sentiasa memberi ..
Tapi, cinta itu penuh dengan penderitaan .
Penuh dengan kasih sayang .

Fitrah manusia ingin dicintai, disayangi, menyayangi.
Namun, janganlah silap untuk memberikannya.
Sebelum mencintai hamba Allah yang lain.
Cintailah Allah dahulu, Cintailah Rasullullah,
Cintailah ibu bapa kita yang mendidik kita dari kecil,
Cintailah saudara saudari seislam kita sebagaimana kita mencintai diri kita,
Cintailah diri kita, apa adanya kita,
Kemudian, barulah kita ingin menyayangi dicintai oleh seorang insan yang mendambakan cinta kita untuk melengkapkan dirinya.
Biarlah cinta itu yang mencari kita ..
Tak usah dicari cinta itu .
Di satu saat, cinta itu akan datang kepada kita.
Namun, di saat cinta itu datang . Janganlah pula kita membiarkannya terseksa kerana kita.
Jagalah ia sebaik mungkin.
Hidup ini penuh dengan warna warni ..
Dan salah satu warnanya, ialah ..
Cinta ..
READ MORE - Uhibbukafillah