. . . Perjalanan ini...akan mengajari kita untuk belajar mengerti bahwa semua kisah, semua hal, semua peristiwa, air mata, canda, tawa, dan sebuah senyuman... menyimpan pesan yang tak selalu sama... dan tugas kita tak lebih hanyalah belajar untuk bisa memahaminya . . .

Sepenggal catatan hati

Search ?

Penyanderaan di Perairan Somalia


Sejak Rabu 16 Maret 2011, sebuah kapal Indonesia, Sinar Kudus dibajak oleh 50 perompak Somalia. Kapal milik PT Samudera Indonesia itu dihadang di timur laut Pulau Socotra.

Bahkan, para perompak bersenjata menggunakan Sinar Kudus untuk menyerang kapal Liberia. Namun aksi bajak laut itu gagal setelah baku tembak dengan petugas keamanan.

Sudah hampir sebulan, nasib 20 Anak Buah Kapal (ABK) Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia yang dibajak masih terkatung-katung. Bahkan, dikabarkan sebagian ABK sedang menderita sakit parah.

dari kejadian itu, pihak keluarga nahkoda kapal, Slamet Juari, pun sudah meminta kepada Presiden SBY agar segera menyelamatkan para awak kapal dari tangan para perompak. Tidak hanya itu, masyarakat luas melalui Tweeter pun sudah menyuarakan agar korban perompakan itu menjadi perhatian pemerintah.

Tapi apa yang terjadi? Sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari pemerintah. Hingga akhirnya keluarga sang nahkoda berniat menemui Presiden SBY untuk menindak lanjuti masalah yang menimpa ayah mereka.

Kelambanan pemerintah menangani para perompak ini berbuah pahit. Para perompak semakin menaikkan angka tebusan dari nilai awal yang diminta sebesar 2,3 juta dolar AS, mereka menaikkannya menjadi 2,4 juta dolar AS atau Rp 24 miliar, dan kini mereka menuntut tebusan 3,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 35 miliar.

Belum ada tanggapan resmi soal tuntutan tersebut. Sementara kondisi para korban semakin memprihatinkan. Kabar itu disampaikan Rezky Judiana, anak sang nahkoda kapal, Slamet Juari setelah berkomunikasi dengan ayahnya.

“Kabar terakhir yang saya dapat dari papa, beliau bilang baik dan aman, tapi ada 12 ABK-nya yang sakit, bahkan ada yang sakitnya parah,” kata Rezky, Minggu (10/4/2011).

Rezky juga mengungkapkan, persediaan obat dan makanan di kapal Sinar Kudus telah menipis. Tidak hanya itu, para perompak juga membatasi makan dan minum untuk para ABK. “Waktu kami bicara, papa saja bilang belum makan,” katanya.

Rezky juga tidak mengerti dengan sikap pemerintah yang sepertinya tidak peduli dengan nasib ayah dan para ABK tersebut. Padahal, Rezky telah mengirimkan surat secara khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang isinya meminta agar pemerintah peduli dan berusaha membebaskan para korban yang juga WNI itu dari tangan bajak laut. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan terhadap surat yang dikirimkan Rezky tersebut.

“Yang dibutuhkan papa sekarang adalah segera putuskan harga nego bayaran untuk penyanderaan tersebut,” kata Rezky.

Menurut Rezky, dari kabar yang diterima papanya, sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikans atas kondisi di sana. Walaupun Presiden SBY telah menginstruksikan sejumlah menteri untuk menyelesaikan masalah ini.

Ini adalah surat Rezky untuk Presiden SBY:

Assalamualaikum Pak Presiden, 
Melalui jejaring media ini, saya Rezky (Kiki), seorang mahasiswi. Saya memiliki permohonan, untuk Bapak membaca pesan ini..
Ayah saya (Slamet Juari) dan 19 ABK sudah sebulan menjadi korban penyanderaan perompak Somalia, sejak tanggal 16 Maret 2011.
Sampai sekarang mereka pun masih di tengah perairan dengan persediaan makanan yang menipis. Saya hanya ingin suatu kebijakan dari Indonesia untuk membebaskan Ayah dan 19 ABK nya. 
Saya berfikir Indonesia lambat dalam menangani masalah ini, entah itu adalah pemikiran saya yang salah, atau mungkin, diam adalah sebuah strategi. 
Setiap hari pasti kami berdoa, namun sampai kapan menunggu tanpa bertindak? Disamping itu, akan makan apa mereka nanti?
Maaf apabila ada kata-kata yang salah, saya hanya ingin Ibu dan keluarga tidak menangis lagi..Wassalamualaikum

Permintaan agar pemerintah segera bertindak tidak hanya muncul dari keluarga nahkoda kapal, tapi juga masyarakat umum melalui jejaring sosial.

Di Twitter, para Tweeps asal Indonesia bergabung dalam hashtag #freeABKSinarKudus. “Ayo ngebantu #freeABKSinarKudus biar jadi trend topic, biar didenger,” ujar tweep bernama @Vendrut.

Pengguna Twitter menilai pemerintah sangat lambat bertindak. “Respon pemerintah lambat banget #freeABKSinarKudus,” ujar pengguna Twitter bernama Ibam Tralala.

Dukungan terhadap para awak yang disandera juga muncul di jejaring sosial Facebook. Setidaknya ada tiga laman di Facebook, yakni “Galang Dukungan Bebaskan ABK Kapal SINAR KUDUS yang dibajak,” laman “Gerakan Dukung TNI Bebaskan Sandera Awak Kapal Sinar Kudus Indonesia” dan laman “Gerakan Rakyat Dukung TNI Bebaskan Sandera Awak Kapal Sinar Kudus” dengan 4 orang yang menyukai.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sampai sejauh ini masih tetap enggan mengungkap strategi yang ditempuh pemerintah untuk membebaskan para korban pembajakan. “Saya tidak akan memberikan pernyataan apapun terkait hal ini yang kemungkinan dapat membahayakan nasib para tawanan,” ujar Natalegawa.

Namun, Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Michael Tene mengaku masih bekerja membebaskan ke-20 ABK Sinar Kudus tersebut. “Dari sejak awal pemerintah Indonesia telah serius mengupayakan langkah-langkah untuk pembebaskan mereka,” kata Tene, Sabtu (9/4/2011).

Menurut Michael, pemerintah masih belum bisa memberikan pernyataan apapun, demi keselamatan WNI yang masih di tangan para perompak. “Kita masih terus mencari jalan yang terbaik,” aku Michael.

Kapal itu dihadang di timur laut Pulau Socotra dan hingga kini belum jelas nasibnya. Kapal Indonesia tersebut kemudian digunakan para pembajak untuk menyerang kapal Liberia. Namun aksi bajak laut itu gagal setelah adu tembak dengan petugas keamanan.

Kredibilitas pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tengah diuji dengan kasus penyanderaan 20 ABK MV Sinar Kudus di perairan Somalia. Apabila pemerintah berhasil membebaskan warganya, maka dapat dipastikan kredibilitaskan akan mendapat pengakuan baik dari publik di dalam negeri maupun dunia internasional.

Oleh karena itu, kata pakar hubungan internasional Profesor Hikmahanto Juwana,”Sebaiknya bawahan Presiden sigap mengambil tindakan. Tidak perlu defensif atau saling melempar tanggung jawab, bahkan berwacana. Bila tidak Presidenlah yang akan menuai kritik dari publik,” ujarnya kepada okezone di Jakarta, Senin (11/4/2011).

Dalam kaitan ini instansi yang bertanggungjawab tidak boleh menunggu sampai ada korban jiwa. Baik karena ulah penyandera atau karena kekurangan logistik dan obat-obatan.

Prof Hikmahanto mengemukakan ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah Indonesia yang diwakili Kementerian Luar Negeri. Pertama, memimpin dan menentukan langkah-langkah untuk pembebasan para ABK yang disandera.

Kedua, mengetahui status negosiasi yang dilakukan oleh Samudera Indonesia sebagai pemilik NV Sinar Kudus dengan para pembajak. Dalam langkah ini perlu diketahui kemampuan PT Samudera Indonesia dengan pihak asuransinya untuk membayar uang tebusan sebesar USD 3,5 juta.

Ketiga memastikan tidak adanya saling lempar tanggung jawab yang berakibat tertundanya proses pembebasan mengingat setiap menit mempunyai arti dalam pembebasan para ABK.

Keempat, Perwakilan Indonesia di Somalia harus segera menyiapkan langkah-langkah antisipatif ketika ada pembebasan para ABK. Perwakilan harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah setempat. Bahkan juga harus dipikirkan status dari kapal yang dirompak. Apakah akan melanjutkan perjalanan dengan awak baru atau kembali ke Indonesia.

Terakhir, sambung dia, pemerintah harus mengkomunikasikan berbagai informasi yang tidak bersifat rahasia kepada masyarakat. Ini perlu dilakukan agar publik bisa memahami bahwa pemerintah melakukan upaya yang maksimal dalam upaya pemebebasan warga negaranya. Jangan sampai 25 hari sejak perompakan terjadi, pemerintah terkesan tidak banyak melakukan berbagai upaya di mata publik.

Dalam upaya melindungi warga negara komunikasi ke publik penting agar publik merasa tenteram bahwa mereka memilki pemerintah yang menjalankan amanah konstitusi yaitu melindungi segenap rakyat Indonesia.

“Para pembantu Presiden sudah selayaknya mendukung komitmen Presiden untuk lebih berpihak pada rakyat. Dengan begitu rakyat akan bangga pada Presidennya dan Presidenpun tidak akan marah pada para pembantunya,” tegasnya. 

sumber: monitorindonesia.com dan news.okezone.com
READ MORE - Penyanderaan di Perairan Somalia

Email Form Contact Us

Email Form Contact Us merupakan sistem mengirim email secara langsung tanpa harus login ke Email pribadi.


Membuat Form contact us untuk di blogger ternyata sangatlah mudah, anda tinggal mendaftar di emailform dan bisa langsung membuat form contact us sesuai dengan keinginan anda.

Emailform ini terbilang mudah. untuk mendaftar pada emailform ini gratis, tetapi ada juga yang berbayar.

Tampilan dari Contact Form itu sendiri bisa kita modifikasi sesuai dengan keinginan, terutama yang berkaitan dengan pewarnaan, bahkan untuk menghindari adanya spam, Contact Form juga telah dilengkapi Captcha.

Jika ingin mencoba masuk saja langsung di Emailmeform...

Daftar dan masukkan kodenya di postingan blog, untuk melihat contohnya klik Demo

disadur dari www.karsono.co.cc
READ MORE - Email Form Contact Us

Mempercepat Loading Page

Untuk membantu mempercepat proses loading page webblog salah satu caranya adalah dengan menggunakan kompresi CSS Gratisan yang ada di Web CSS Drive.


Tetapi kompresi tersebut hanyalah untuk membantu supaya tidak terlalu banyak kode atau spasi yang justru memperlambat pembacaan tampilan page... jadi ya... apabila pagenya berisi image yang terlalu besar ukurannya maka pengaruhnya ya... sedikit sekali.



Proses dari kompresi CSS adalah tinggal copy aja kode CSS yang berada di antara  dan kode ]]> tetapi apabila ada variabel definisi pada kode di blog maka mulai saja dari kode CSS body... kemudian copy kode tersebut ke CSS Drive untuk di generate hasilnya... setelah itu tinggal di copy paste lagi hasilnya dan replace kode yang lama.


Selain fungsi kompresi sudah tentu seharusnya ada fungsi Uncompress, tetapi untuk di CSS Drive belum ada fungsi tersebut, jadi ya harus ketempat lain yaitu di mabblog untuk melakukan uncompres.

www.karsono.co.cc
READ MORE - Mempercepat Loading Page

SUMBER-SUMBER DANA BANK


Sumber dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.

Sesuai dengan fungsi bank ® Lembaga keuangan yang kegiatan sehari-harinya jual beli uang.
* Menjual uang dalam arti memberikan pinjaman
* Membeli uang dalam arti menghimpun dana

Sumber-sumber dana dapat diperoleh:

1.    Modal sendiri
  1. Modal yang berasal dari setoran para pemegang saham, bila masih diperlukan dana tambahan untuk investasi perluasan usaha (ekspansi), maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru di pasar modal.
  1. Cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Yaitu cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham, Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  1. Laba yang belum dibagi yaitu merupakan laba yang memang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

KEUNTUNGAN DANA DARI SUMBER DANA SENDIRI ADALAH  TIDAK PERLU MEMBAYAR BUNGA YANG RELATIF LEBIH BESAR.


2.    Dari masyarakat luas (melalui simpanan)

Merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah bila dibandingkan dengan sumber lain. Dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas yang menarik.
Sumber dana ini relatif lebih mahal dibanding dengan dana bersumber modal sendiri.


Jenis/bentuk sumber dana dari masyarakat luas:

a.    Simpanan Giro (DEMAN DEPOSIT)
UU Perbankan No. 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saranan perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Dapat ditarik setiap saat
maksudnya uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi.

Penarikan
adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, baik yang ditarik secara tunai (menggunakan Cek) maupun secara non tunai Bilyet giro (pemindahbukuan).

Þ merupakan dana murah bagi bank sebab balas jasa yang dibayar paling mudah dibanding simpanan dalam bentuk lain.

Jenis Sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah:

  1. CEK (Cheque)
Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membeyar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran Giral adalah (KUH Dagang pasal 178):
-pada surat cek harus tertulis perkataan CEK”
-surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar 
 sejumlah uang tertentu
-nama bank yang harus membayar (tertarik)
-penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
-tanda tangan penarik.

Syarat-syarat teknis dapat ditetapkan oleh bank.

JENIS-JENIS CEK:

  1. Cek Atas Nama yaitu cek diterbitkan ats nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
  1. Cek Atas Unjuk  yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut, misal di dalam cek tersebut bayarlah tunai atau cash atau tidak tertulis kata-kata apa pun.
  1. Cek Silang yaitu suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan penarikan tunai.
  1. Cek mundur yaitu cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang misalnya: hari ini tanggal 9 Nopember 2002, Tn Agung bermaksud mencairkan ceknya di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 14 Nopember 2002. Hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dan si penerima cek.
5.    Cek Kosong yaitu cek yang dananya tidak tersedia. Misalnya nasabah menarik cek senilai 66 juta rupiah, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro hanya 20 juta rupiah. Atau dalam rekening tersebut tidak ada dana tersedia.

  1. BILYET GIRO (BG)
ADALAH surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

SYARAT YANG BERLAKU UNTUK BILYET GIRO (BG) AGAR PEMINDAHBUKUANNYA DAPAT DILAKUKAN ANTARA LAIN:
-ada nama bilyet giro dan nomor serinya
-perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas
 beban rekening yang bersangkutan
-nama dan tempat bank tertarik
-jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
-nama pihak penerima
-tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik
 merupakan perusahaan
-tanggal dan tempat penarikan
-nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut

  1.  ALAT PEMBAYARAN LAINNYA
ADALAH surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Surat perintah ini dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan


PERHITUNGAN JASA GIRO
Perhitungan bunga atau balas jasa giro dapat dihitung dengan berbagai metode, Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan menggunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tersebut. Hal ini dikarenakan rekening GIRO frekuensi penarikannya dan penyetorannya sangat besar. Ada pula bank yang menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata-rata.

Contoh:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tuan BAGAS selama bulan Juni 2010
TANGGAL
TRANSAKSI
JUMLAH Rp.
3 Juni
8 Juni
13 Juni
16 Juni
18 Juni
19 Juni
24 Juni
27 Juni
Setor Tunai
Tarik Tunai
Setor Tunai
Setor kliring
Tarik Tunai
Setor kliring
Kliring masuk
Setor Tunai
20.000.000,00
6.000.000,00
8.000.000,00
1.000.000,00
5.000.000,00
5.000.000,00
7.000.000,00
6.000.000,00

Cobalah saudara hitung berapa bunga bersih yaNG DITERIMA Tuan BAGAS selama bulan Juni, jika bung dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku 16 % per tahun dan dikenakan pajak 15 % berikut laporan rekening korannya.

JAWABAN:
Laporan Rekening Koran
Tuan BAGAS
Per 30 Juni 2010
(dalam ribuan rupiah)
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
3 Juni
8 Juni
13 Juni
16 Juni
18 Juni
19 Juni
24 Juni
27 Juni
Setor Tunai
Tarik Tunai
Setor Tunai
Setor kliring
Tarik Tunai
Setor kliring
Kliring masuk
Setor Tunai
--
6.000
--
--
5.000
--
7.000
--
20.000
--
8.000
1.000
--
5.000
--
6.000
20.000
14.000
22.000
23.000
18.000
23.000
16.000
22.000

  1. Perhitungan bunga dengan saldo terendah

Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp 14.000.000,00
Maka bunga pada bulan Juni adalah:
                       
                        16% x 14.000.000,00
Bunga =                                                         =          Rp 186.666,00
                                    12 bulan

Pajak  15% x Rp 186.666,00                      =          Rp   28.000,00

Bunga Bersih                                               =          Rp 158.666,00

2. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata


Saldo rata-rata bulan Juni adalah:
           
                        158.000.000,00
                                                            = Rp 19.750.000,00
                                    8

                                           16% x Rp 19.750.000,00
Bunga            =                                                                      = Rp 263.333,00
                                                    12 bulan

Pajak 15 % x Rp 263.333,00                                                 = Rp   39.500,00

Bunga bersih                                                                        = Rp 223.833,00

                                               
b.    Simpanan Tabungan (SAVING DEPOSIT)

Simpanan Tabungan menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung.

Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung bank masing-masing mau menggunakan sarana yang mereka inginkan (catatan saat ini telah mengarah pada penggunaan teknologi komputer/digital). Alat tersebut dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan.

1.    Buku Tabungan, buku yang dipegang nasabah berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2.    Slip Penarikan, merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah. (digunakan bersamaan dengan buku tabungan).
3.    Kwitansi, merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan.
4.    Kartu yang terbuat dari plastik yaitu sejenis kartu yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, dari mesin AUTOMATED TELLER MACHINE (ATM).

Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis tabungan, perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak pada fasilitas yang diberikan kepada penabung. (penabung mempunyai banyak pilihan).

Hal-hal yang dapat diatur oleh  bank Penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia:
a.    Bank Penelenggara( Bank Umum Swasta maupun pemerintah dan BPR).
b.    Persyaratan penabung
c.    Jumlah setoran
d.    Pengambilan tabungan
e.    Bunga dan insentif
f.     Penutupan tabungan


c.    Simpanan Deposito (TIME DEPOSIT)

Merupakan simpanan yang dikeluarkan oleh bank, yang berbeda dengan jenis simpanan sebelumnya, dimana simpanan deposito ini mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.

Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir (yang disebut jatuh tempo), dan apabila dicairkan sebelum jatuh tempo, maka deposan akan dikenakan denda (penalty rate).


JENIS-JENIS DEPOSITO:
1.    Deposito Berjangka, merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito jenis ini diterbitkan atas nama (perorangan atau lembaga).

2.    Sertifikat Deposito, merupakan deposito dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito jenis ini diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai.


3.    Deposito on Call, merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 dari dan paling lama kurang dari 1 bulan, diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misal 50 juta, 100 juta dan seterusnya.


3.DANA YANG BERSUMBER DARI LEMBAGA LAIN.

Merupakan tambahan dana jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Perolehan dana dari sumber ini antara lain:
a.    Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, yaitu kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitas likuiditasnya.
b.    Pinjaman antar bank biasanya pinjaman inai diberikan kepada bank yang mengalami kliring, pinjaman ini bersifat jangka pendek dan bunganya relatif tinggi.
c.    Pinjaman dari bank-bank luar negeri (bantuan luar negeri).
d.    Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada yang berminat.


Resume oleh: Dr. Luqman Hakim, S.Pd., M.Sa.
Universitas Negeri Surabaya

READ MORE - SUMBER-SUMBER DANA BANK