Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Pengalihan atas tanah dan bangunan meliputi :
a. penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati pihak lain selain pemerintah.
b. Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
c. Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang melalui persyaratan khusus.
BPHTB muncul setelah kegagalan pelaksanaan ordonansi 1924 / 291 yang objek pajaknya terbatas pada hak-hak atas tanah dengan titel hukum barat dan UUPA No.5/1960 yang tidak mengenal hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ordonansi 1924 / 291 sehingga akhirnya pajak tersebut tidak dapat dipungut sejak tahun 1961 hingga 1997.
Pemungutan BPHTB diatur dalam UU No 21 Tahun 1997 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2000. Berdasarkan UU tersebut BPHTB merupakan pajak pusat dimana akan dilakukan pembagian hasil kepada daerah-daerah.
Pada tanggal 15 september 2009 telah disahkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang berlaku mulai 1 januari 2010. Dengan adanya UU No 28 Tahun 2009, maka UU No 21 Tahun 1997 masih berlaku sampai dengan satu tahun sejak berlakunya UU No 28 Tahun 2009, Sehingga mulai 1 januari 2011 BPHTB bukan lagi pajak pusat,melainkan pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada daerah.
Dasar Pemungutan
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan peraturan perpajakan bahwa setiap keuntungan ekonomis yang diperoleh akan dikenakan pajak. Begitupun dengan tanah yang merupakan komoditas strategis, memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan juga alat investasi yang menguntungkan sehingga diperoleh keuntungan ekonomis bagi yang memperoleh hak atas tanah diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada negara dengan membayar BPHTB.
Objek Pajak dan Subjek Pajak
Selanjutnya>>>>>