. . . Perjalanan ini...akan mengajari kita untuk belajar mengerti bahwa semua kisah, semua hal, semua peristiwa, air mata, canda, tawa, dan sebuah senyuman... menyimpan pesan yang tak selalu sama... dan tugas kita tak lebih hanyalah belajar untuk bisa memahaminya . . .

Sepenggal catatan hati

Search ?

MEKANISME PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENCATATAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Pengalihan atas tanah dan bangunan meliputi :
a. penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati pihak lain selain pemerintah.
b. Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
c. Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang melalui persyaratan khusus.

BPHTB muncul setelah kegagalan pelaksanaan ordonansi 1924 / 291 yang objek pajaknya terbatas pada hak-hak atas tanah dengan titel hukum barat dan UUPA No.5/1960 yang tidak mengenal hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ordonansi 1924 / 291 sehingga akhirnya pajak tersebut tidak dapat dipungut sejak tahun 1961 hingga 1997.
Pemungutan BPHTB diatur dalam UU No 21 Tahun 1997 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2000. Berdasarkan UU tersebut BPHTB merupakan pajak pusat dimana akan dilakukan pembagian hasil kepada daerah-daerah.
Pada tanggal 15 september 2009 telah disahkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang berlaku mulai 1 januari 2010. Dengan adanya UU No 28 Tahun 2009, maka UU No 21 Tahun 1997 masih berlaku sampai dengan satu tahun sejak berlakunya UU No 28 Tahun 2009, Sehingga mulai 1 januari 2011 BPHTB bukan lagi pajak pusat,melainkan pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada daerah.

Dasar Pemungutan
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan Pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan peraturan perpajakan bahwa setiap keuntungan ekonomis yang diperoleh akan dikenakan pajak. Begitupun dengan tanah yang merupakan komoditas strategis, memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan juga alat investasi yang menguntungkan sehingga diperoleh keuntungan ekonomis bagi yang memperoleh hak atas tanah diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada negara dengan membayar BPHTB.

Objek Pajak dan Subjek Pajak
    Selanjutnya>>>>>
READ MORE - MEKANISME PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENCATATAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Anda dan Pertarungan Hidup

Apapun yang Anda perjuangkan melalui pertarungan – pasti merupakan sesuatu yang penting bagi Anda. Itu sebabnya Anda dikenal dari apa yang Anda pertarungkan. (Mario Teguh)
Dalam hidup Anda sering menghadapi pertarungan. Berbagai macam pertarungan telah Anda lewati bukan? Mulai dari Anda mencari pacar, jodoh, mencari pekerjaan, mempertahankan prestasi di depan supervisor Anda … semuanya adalah pertarungan yang membutuhkan talenta Anda di dalamnya.
Sayangnya tidak semua orang bisa memilah dan memilih, mana-mana pertarungan yang mengharuskan kita untuk terjun di dalamnya atau justru kita hindari.
Hal-hal sepele (peanut) yang tidak penting, yang membuat nyali tarung Anda menggelora dan memaksa Anda untuk bertarung dengan orang lain menunjukkan dengan sesungguhnya bahwa SEPELE lah dan kecillah Anda.
Lain halnya jika yang Anda pertarungkan hal-hal yang SANGAT BAIK dan BERNILAI, maka begitulah orang lain akan menganggap Anda.
Hidup memang harus memilih, demikian juga dengan ‘pertarungan’ dalam kehidupan Anda. Oleh karenanya, janganlah membuang setiap detik dari waktu Anda untuk bertarung dengan hal-hal yang sepele. Naikkanlah KELAS Anda dengan hanya bertarung pada hal-hal yang BERNILAI dan BERGUNA paling tidak untuk diri Anda sendiri dan untuk selanjutnya bagi yang lain.
Akhirnya saya harus katakan bahwa: YOU ARE STRONGER THAN YOU THINK YOU ARE
READ MORE - Anda dan Pertarungan Hidup