. . . Perjalanan ini...akan mengajari kita untuk belajar mengerti bahwa semua kisah, semua hal, semua peristiwa, air mata, canda, tawa, dan sebuah senyuman... menyimpan pesan yang tak selalu sama... dan tugas kita tak lebih hanyalah belajar untuk bisa memahaminya . . .

Sepenggal catatan hati

Search ?

BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN ATAS PENGHASILAN BRUTO

Berdasarkan pasal 6 UU PPh No.36 Tahun 2008, besarnya penghasilan kena pajak bagi WPDN dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dalam hal ini termasuk diantaranya:
a. Biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan operasional usaha, seperti: biaya pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya administrasi, tunjangan dalam bentuk uang, bonus, upah, gaji, honorarium, premi asuransi, biaya pengolahan limbah, pajak kecuali PPh.
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembiayaannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
lebih lanjut visit and download Biaya yang dapat dikurangkan atas penghasilan
READ MORE - BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN ATAS PENGHASILAN BRUTO

LETTER OF CREDIT

Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.

For more click letter of credit
READ MORE - LETTER OF CREDIT