Berdasarkan pasal 6 UU PPh No.36 Tahun 2008, besarnya penghasilan kena pajak bagi WPDN dan BUT ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dalam hal ini termasuk diantaranya:
a. Biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan operasional usaha, seperti: biaya pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya administrasi, tunjangan dalam bentuk uang, bonus, upah, gaji, honorarium, premi asuransi, biaya pengolahan limbah, pajak kecuali PPh.
Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut dapat dibagi dalam 2 golongan, yaitu biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembiayaannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.
Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.
Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
lebih lanjut visit and download Biaya yang dapat dikurangkan atas penghasilan