AKUNTANSI KOMITMEN DAN KONTINJENSI
IKATAN / KONTRAK BERUPA JANI YANG TIDAK DAPAT DIBATALKAN SECARA SEPIHAK DAN HARUS DILAKSANAKAN APABILA PERSYARATAN YANG DISEPAKATI BERSAMA DIPENUHI.
CONTOH :
1. PENERBITAN LC YANG TIDAK DAPAT DIBATALKAN.
2. FASILITAS KREDIT YANG BELUM DITARIK.
3. FASILITAS PINJAMAN DITERIMA YANG BELUM DITARIK.
KONTINJENSI :
KONDISI / SITUASI DENGAN HASIL AKHIR BERUPA KEUNTUNGAN / KERUGIAN YANG BARU DAPAT DIKONFIRMASIKAN SETELAH TERJADINYA SATU PERISTIWA ATAU LEBIH PADA MASA MENDATANG.
CONTOH :
1. BANK GARANSI.
2. PENDAPATAN BUNGA DALAM PENYELESAIAN.
3. REVOCABLE LC (LC YANG DAPAT DIRUBAH SECARA SEPIHAK).
DASAR ATURAN KE DUANYA : PSAK 3 PARAGRAF 79.
BAGAIMANA PENYAJIAN DALAM LAPRAN KEUANGAN ?
TAGIHAN / KEWAIBAN KOMITMEN / KONTINJENSI DISAJIKAN SEBAGAI POS ADMINISTRATIF (SINGLE ENTRY) YANG AKAN MUNCUL DIBAWAH NERACA.
DALAM POSISI DEBET / KREDIT KAH PENYAJIAN TERSEBUT DIATAS ?
Plafond Pinjaman Rekening Koran Rp. 240 jt, jk wkt : 12 bln, i : 12%. Bulan pertama dipakai sebesar Rp. 80jt, bln ke dua Rp. 100 jt, bln ke tiga Rp. 50 jt.
Jaminan berupa Tanah & Bangunan dengan nilai Rp. 500 jt.
Setelah kredit jatuh tempo , debitur tdk dpt melunasi dan pembayaran hanya dilakukan s/d bula ke 5.
Nilai pasar Jaminan saat ini sebesar Rp. 400.000.000
Buat :
Schedule angsuran yang baru bila dilakukan restruktur selama 12 bulan.
Neraca sebelum dan setelah restruktur.
Jurnal bila penyelesaian kredit dilakukan dengan cara pengambil alihan jaminan.
Dari soal no. 1 , Jumlah Cadangan yang telah dibentuk sebesar Rp. 80 jt, buat jurnal bila kredit dilakukan penghapusan sebelum dilakukan restruktur.
3. Dari soal no. 1 , bila jumlah cadangan yang telah dibentuk sebesar Rp. 420 jt, buat jurnal bila kredit dihapuskan tanpa dilakukan restruktur.
4. Buat jurnal, bila nilai pasar jaminan sebesar Rp. 150 jt, cadangan yang terbentuk sebesar Rp. 300 jt dan disepakati terhadap sisa kewajiban debitur dilakukan penghapusan.
Dari kondisi soal no. 3 , 6 bulan kemudian debitur melakukan pembayaran terhadap sisa pinjaman, buat jurnal.
Dari soal no. 1, penyelesaian kredit dilakukan bukan dengan cara pengambil alihan jaminan namun pihak Bank diberi Kuasa untuk menjual jamanan. Buat jurnal.
0 komentar:
Posting Komentar