. . . Perjalanan ini...akan mengajari kita untuk belajar mengerti bahwa semua kisah, semua hal, semua peristiwa, air mata, canda, tawa, dan sebuah senyuman... menyimpan pesan yang tak selalu sama... dan tugas kita tak lebih hanyalah belajar untuk bisa memahaminya . . .

Sepenggal catatan hati

Search ?

SUMBER-SUMBER DANA BANK


Sumber dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.

Sesuai dengan fungsi bank ® Lembaga keuangan yang kegiatan sehari-harinya jual beli uang.
* Menjual uang dalam arti memberikan pinjaman
* Membeli uang dalam arti menghimpun dana

Sumber-sumber dana dapat diperoleh:

1.    Modal sendiri
  1. Modal yang berasal dari setoran para pemegang saham, bila masih diperlukan dana tambahan untuk investasi perluasan usaha (ekspansi), maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru di pasar modal.
  1. Cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Yaitu cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham, Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  1. Laba yang belum dibagi yaitu merupakan laba yang memang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.

KEUNTUNGAN DANA DARI SUMBER DANA SENDIRI ADALAH  TIDAK PERLU MEMBAYAR BUNGA YANG RELATIF LEBIH BESAR.


2.    Dari masyarakat luas (melalui simpanan)

Merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber ini.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah bila dibandingkan dengan sumber lain. Dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan asal dapat memberikan bunga dan fasilitas yang menarik.
Sumber dana ini relatif lebih mahal dibanding dengan dana bersumber modal sendiri.


Jenis/bentuk sumber dana dari masyarakat luas:

a.    Simpanan Giro (DEMAN DEPOSIT)
UU Perbankan No. 10 tahun 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saranan perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Dapat ditarik setiap saat
maksudnya uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi.

Penarikan
adalah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang, baik yang ditarik secara tunai (menggunakan Cek) maupun secara non tunai Bilyet giro (pemindahbukuan).

Þ merupakan dana murah bagi bank sebab balas jasa yang dibayar paling mudah dibanding simpanan dalam bentuk lain.

Jenis Sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro adalah:

  1. CEK (Cheque)
Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membeyar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran Giral adalah (KUH Dagang pasal 178):
-pada surat cek harus tertulis perkataan CEK”
-surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar 
 sejumlah uang tertentu
-nama bank yang harus membayar (tertarik)
-penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
-tanda tangan penarik.

Syarat-syarat teknis dapat ditetapkan oleh bank.

JENIS-JENIS CEK:

  1. Cek Atas Nama yaitu cek diterbitkan ats nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
  1. Cek Atas Unjuk  yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut, misal di dalam cek tersebut bayarlah tunai atau cash atau tidak tertulis kata-kata apa pun.
  1. Cek Silang yaitu suatu cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan penarikan tunai.
  1. Cek mundur yaitu cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang misalnya: hari ini tanggal 9 Nopember 2002, Tn Agung bermaksud mencairkan ceknya di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 14 Nopember 2002. Hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dan si penerima cek.
5.    Cek Kosong yaitu cek yang dananya tidak tersedia. Misalnya nasabah menarik cek senilai 66 juta rupiah, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro hanya 20 juta rupiah. Atau dalam rekening tersebut tidak ada dana tersedia.

  1. BILYET GIRO (BG)
ADALAH surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

SYARAT YANG BERLAKU UNTUK BILYET GIRO (BG) AGAR PEMINDAHBUKUANNYA DAPAT DILAKUKAN ANTARA LAIN:
-ada nama bilyet giro dan nomor serinya
-perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas
 beban rekening yang bersangkutan
-nama dan tempat bank tertarik
-jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
-nama pihak penerima
-tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik
 merupakan perusahaan
-tanggal dan tempat penarikan
-nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut

  1.  ALAT PEMBAYARAN LAINNYA
ADALAH surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank lain.
Surat perintah ini dapat bersifat tunai atau pemindahbukuan


PERHITUNGAN JASA GIRO
Perhitungan bunga atau balas jasa giro dapat dihitung dengan berbagai metode, Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan menggunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tersebut. Hal ini dikarenakan rekening GIRO frekuensi penarikannya dan penyetorannya sangat besar. Ada pula bank yang menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata-rata.

Contoh:
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tuan BAGAS selama bulan Juni 2010
TANGGAL
TRANSAKSI
JUMLAH Rp.
3 Juni
8 Juni
13 Juni
16 Juni
18 Juni
19 Juni
24 Juni
27 Juni
Setor Tunai
Tarik Tunai
Setor Tunai
Setor kliring
Tarik Tunai
Setor kliring
Kliring masuk
Setor Tunai
20.000.000,00
6.000.000,00
8.000.000,00
1.000.000,00
5.000.000,00
5.000.000,00
7.000.000,00
6.000.000,00

Cobalah saudara hitung berapa bunga bersih yaNG DITERIMA Tuan BAGAS selama bulan Juni, jika bung dihitung dari saldo terendah pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku 16 % per tahun dan dikenakan pajak 15 % berikut laporan rekening korannya.

JAWABAN:
Laporan Rekening Koran
Tuan BAGAS
Per 30 Juni 2010
(dalam ribuan rupiah)
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
Saldo
3 Juni
8 Juni
13 Juni
16 Juni
18 Juni
19 Juni
24 Juni
27 Juni
Setor Tunai
Tarik Tunai
Setor Tunai
Setor kliring
Tarik Tunai
Setor kliring
Kliring masuk
Setor Tunai
--
6.000
--
--
5.000
--
7.000
--
20.000
--
8.000
1.000
--
5.000
--
6.000
20.000
14.000
22.000
23.000
18.000
23.000
16.000
22.000

  1. Perhitungan bunga dengan saldo terendah

Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp 14.000.000,00
Maka bunga pada bulan Juni adalah:
                       
                        16% x 14.000.000,00
Bunga =                                                         =          Rp 186.666,00
                                    12 bulan

Pajak  15% x Rp 186.666,00                      =          Rp   28.000,00

Bunga Bersih                                               =          Rp 158.666,00

2. Perhitungan bunga dengan menggunakan saldo rata-rata


Saldo rata-rata bulan Juni adalah:
           
                        158.000.000,00
                                                            = Rp 19.750.000,00
                                    8

                                           16% x Rp 19.750.000,00
Bunga            =                                                                      = Rp 263.333,00
                                                    12 bulan

Pajak 15 % x Rp 263.333,00                                                 = Rp   39.500,00

Bunga bersih                                                                        = Rp 223.833,00

                                               
b.    Simpanan Tabungan (SAVING DEPOSIT)

Simpanan Tabungan menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.


Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung.

Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung bank masing-masing mau menggunakan sarana yang mereka inginkan (catatan saat ini telah mengarah pada penggunaan teknologi komputer/digital). Alat tersebut dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan.

1.    Buku Tabungan, buku yang dipegang nasabah berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.
2.    Slip Penarikan, merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah. (digunakan bersamaan dengan buku tabungan).
3.    Kwitansi, merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan.
4.    Kartu yang terbuat dari plastik yaitu sejenis kartu yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, dari mesin AUTOMATED TELLER MACHINE (ATM).

Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis tabungan, perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak pada fasilitas yang diberikan kepada penabung. (penabung mempunyai banyak pilihan).

Hal-hal yang dapat diatur oleh  bank Penyelenggara dan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia:
a.    Bank Penelenggara( Bank Umum Swasta maupun pemerintah dan BPR).
b.    Persyaratan penabung
c.    Jumlah setoran
d.    Pengambilan tabungan
e.    Bunga dan insentif
f.     Penutupan tabungan


c.    Simpanan Deposito (TIME DEPOSIT)

Merupakan simpanan yang dikeluarkan oleh bank, yang berbeda dengan jenis simpanan sebelumnya, dimana simpanan deposito ini mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari.

Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Artinya jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir (yang disebut jatuh tempo), dan apabila dicairkan sebelum jatuh tempo, maka deposan akan dikenakan denda (penalty rate).


JENIS-JENIS DEPOSITO:
1.    Deposito Berjangka, merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito jenis ini diterbitkan atas nama (perorangan atau lembaga).

2.    Sertifikat Deposito, merupakan deposito dengan jangka waktu 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito jenis ini diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun non tunai.


3.    Deposito on Call, merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 dari dan paling lama kurang dari 1 bulan, diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misal 50 juta, 100 juta dan seterusnya.


3.DANA YANG BERSUMBER DARI LEMBAGA LAIN.

Merupakan tambahan dana jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Perolehan dana dari sumber ini antara lain:
a.    Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, yaitu kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitas likuiditasnya.
b.    Pinjaman antar bank biasanya pinjaman inai diberikan kepada bank yang mengalami kliring, pinjaman ini bersifat jangka pendek dan bunganya relatif tinggi.
c.    Pinjaman dari bank-bank luar negeri (bantuan luar negeri).
d.    Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada yang berminat.


Resume oleh: Dr. Luqman Hakim, S.Pd., M.Sa.
Universitas Negeri Surabaya

0 komentar:

Posting Komentar