. . . Perjalanan ini...akan mengajari kita untuk belajar mengerti bahwa semua kisah, semua hal, semua peristiwa, air mata, canda, tawa, dan sebuah senyuman... menyimpan pesan yang tak selalu sama... dan tugas kita tak lebih hanyalah belajar untuk bisa memahaminya . . .

Sepenggal catatan hati

Search ?

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

  1. Istilah-istilah umum (PERDA No 3 Tahun 2003)
  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya, yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
  2. Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
  3. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning, serta huruf dan angka hitam;
  4. Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
  5. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
1. Penyerahan Kendaraan Bermotor
2. Termasuk penyerahan kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali :

a. Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;

b. Untuk diperdagangkan;

c. Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;

d.
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf Internasional.
3. Kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia dan tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia selama 3 (tiga) tahun berturut-turut termasuk ke dalam pengertian penyerahan kendaraan bermotor.

C. Dikecualikan sebagai Objek Pajak (
PERDA No. 3 Tahun 2003)
  1. Penyerahan kepada Pemerintah Pusat dan Pemda;
  2. Penyerahan kepada Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Penyerahan kepada Tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah.

D. Subjek Pajak (PERDA No. 3 Tahun 2003)
Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor
E. Dasar Pengenaan Pajak (PERDA No. 3 Tahun 2003)

1. Dasar Pengenaan Pajak BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yaitu berdasarkan harga pasar yang berlaku umum.

2. Apabila harga pasaran umum atas kendaraan bermotor tidak diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :


a. Isi silinder dan/atau satuan daya kendaraan bermotor;


b. Penggunaan kendaraan bermotor;


c. jenis dan type kendaraan bermotor;


d. merek kendaraan bermotor;


e. Tahun pembuatan kendaraan bermotor;


f.
Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;


g.
Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
F. Tarif Pajak BBNKB (PERDA No. 3 Tahun 2003)

1. Tarif Pajak BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar


a. 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;


b. 10 % (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;


c.
3 % (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar :


a. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;


b. 1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;


c.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

3. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar :


a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;


b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;


c.
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.


BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
  1. Cara Penghitungan Pajak BBNKB (PERDA No. 3 Tahun 2003)
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dihitung dengan cara rumus :

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor x Dasar Pengenaan Pajak


BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)Masa Pajak dan Saat Terutang (PERDA No. 3 Tahun 2003)
1. Masa pajak adalah jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya
2. Saat terutang pajak BBNKB adalah saat penyerahan kendaraan bermotor

  1. Masa Pajak dan Saat Terutang (PERDA No. 3 Tahun 2003)
1. Masa pajak adalah jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya
2. Saat terutang pajak BBNKB adalah saat penyerahan kendaraan bermoto
1. WP BBNKB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
2.
Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran.
3. Orang atau Badan yang menyerahkan kendaraan bermotor wajib melaporkan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (hari) sejak saat penyerahan.

8.Pendaftaran (PERDA No. 3 Tahun 2003)
1. WP BBNKB wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
2.
Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran.
3. Orang atau Badan yang menyerahkan kendaraan bermotor wajib melaporkan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (hari) sejak saat penyerahan.

0 komentar:

Posting Komentar