Terminologi Bea Meterai
Dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan pajak atas bea materai, khususnya beberapa pengertian yang tercakup dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 , berikut ini diuraikan beberapa terminologi yang berkaitan dengan pajak bea meterai tersebut.
- | Dokumen. Yang dimaksud dengan dokumen dalam undang-undang ini adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. |
- | Benda meterai. Yang dimaksud dengan benda meterai dalam undang-undang ini adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI. |
- | Tanda tangan. Yang dimaksud dengan tanda tangan dalam undang-undang ini adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan termasuk pula paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan |
- | Pemeteraian kemudian. Yang dimaksud pemeteraian kemudian dalam undang-undang ini adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya |
- | Pejabat pos. Yang dimaksud pejabat pos dalam undang-undang ini adalah pejabat PT. Pos dan giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian. |
PP 24 THN 2000 TGL 20 APRIL 00 (PERUBAHAN TARIF B M)
TARIF BEA METERAI Rp 6.000,- DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
1.a Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat peryataan) yg dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata.
- Akte-akte Notaris termasuk salinannya.
- Akte-akte yg dibuat Pejabat Pembuat akte Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yg memuat jumlah yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000
- Yang menyebutkan penerimmaan uang
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank.
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank.
- Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitugkan.
- Surat-surat berharga seperti: Wesel Promes,dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-
- Surat efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,-
- Dokumen-dokumen yg akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan:
- Surat-surat biasa dan surat-2 kerumahtanggaan.
- Surat-surat yg semula tdk dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk orang lain, lain dari maksud semula.
TARIF BEA METERAI Rp 3.000 DIKENAKAN ATAS DOKUMEN
- Surat yg memuat jumlah uang yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,-
- Yang menyebutkan penerimmaan uang
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank.
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank.
- Yang berisi pengakuan bahwa utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitugkan.
- Surat-surat berharga seperti: Wesel Promes, dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- tetapi tdk lebih dari Rp 1.000.000,-
- Surat efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,- tetapi tdk lebih dari Rp 1.000.000,-
- Cek dan Giro dengan harga berapapun.
Catatan: Apabila suatu dokumen (kecuali cek dan bilyet giro) mempunyai nominal tidak lebih dari Rp 250.000,- maka atas dokumen tsb tdk terutang Bea Meterai.
YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI
- DOKUMEN yang berupa :
- Surat penyimpanan barang;
- b. konosemen;
- surat angkutan penumpang dan barang;
d. Bukti pengiriman dan penerimaan barang;
e. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
2. Segala bentuk ijasah, STTB
- Tanda terima gaji
- Tanda terima penerimaan uang negara dari Kas Negara, Bank
- Kwitansi untuk semua jenis pajak
- Tanda terima uang yg dibuat untuk keperluan intern organisasi.
- Dokumen yg menybutkan tabungan, pembayara uang tabungan
- Surat gadai yg diberikan Perum Pegadaian.
- Tanda pembagian keuntungan / bunga dari efek.
SANKSI-SANKSI:
- Sanksi Administrasi
Apabila dokumen tdk/ kurang dilunasi BM sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda admnistrasi sebesar 200% dari BM yg tdk atau kurang dibayar.
Cara pelunasan BM yg terutang berikut dendanya dilakukan dengan cara Pemeteraian kemudian yg dilakukan oleh pejabat pos.
DALUARSA
Kewajiban pemenuhan BM dan denda administrasi yg terutang menurut U U ini daluarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.
Hubungan antara Pemeteraian kemudian dengan denda administrasi
PEMETERAIAN KEMUDIAN
Tanpa Denda
Berikut Denda
(200%)
|
|
|
|
|
2. Yang dimaksud surat-2 biasa tdk untuk tujuan pembuktian: mis seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk menjualkan barang, surat semacam ini pada saat dibuat tdk terutang BM, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian.
Yang dimaksud Surat-2 kerumahtanggaan mis: daftar harga barang , daftar ini dibuat tdk dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan BM. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga ini digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga ini terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian
2. Sanksi Pidana:
- Pemalsuan meterai tempel, kertas meterai, tanda tangan yg perlu untuk mensahkan meterai.
- Dengan sengaja menyimpan dgn maksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara Indonesia meterai palsu dll.
0 komentar:
Posting Komentar