. . . Perjalanan ini...akan mengajari kita untuk belajar mengerti bahwa semua kisah, semua hal, semua peristiwa, air mata, canda, tawa, dan sebuah senyuman... menyimpan pesan yang tak selalu sama... dan tugas kita tak lebih hanyalah belajar untuk bisa memahaminya . . .

Sepenggal catatan hati

Search ?

Pengertian Pelanggaran HAM Berat

Pernyataan Panglima TNI yang dikutip oleh detik.com terkait prajurit yang melakukan tindak kekerasan di Papua yang terekam di Youtube bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran HAM Berat, disayangkan oleh Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma. 


Ngulma menyampaikan bahwa Komnas HAM-lah yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah terjadi atau tidak terjadi Pelanggaran HAM Berat.



Dalam kaitan tersebut, perlu penjelasan atas istilah Pelanggaran HAM Berat agar tidak terjadi kesalah-pahaman.



Istilah pelanggaran HAM Berat tidak identik dengan suatu pelanggaran HAM, misalnya hak hidup, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk mendapat pekerjaan, yang sangat berat. 



Istilah Pelanggaran HAM Berat merupakan terjemahan dari konsep Kejahatan Internasional (International Crimes). Dalam doktrin ilmu hukum kejahatan dilihat dari siapa yang menentukan dapat dibagi menjadi dua yaitu Kejahatan Nasional dan Kejahatan Internasional. 



Kejahatan Nasional merujuk pada kejahatan yang oleh suatu negara ditentukan sebagai perbuatan jahat. Dalam konteks demikian bisa jadi di satu negara suatu perbuatan dianggap suatu kejahatan sementara di negara lain tidak.



Sementara kejahatan internasional adalah kejahatan yang ditentukan oleh masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara sebagai suatu perbuatan jahat. 



Secara tradisional kejahatan internasional adalah perbuatan yang dilakukan oleh bajak laut. Bajak laut dianggap melakukan kejahatan internasional karena perbuatannya merugikan dan berada di laut lepas. Oleh karenanya tidak ada satu negarapun bisa melaksanakan yurisdiksi hukumnya.



Pasca Perang Dunia kedua bentuk kejahatan internasional mendapat perluasan pengertian. Ketika itu ada kesulitan untuk mendakwa para penjahat perang di Jerman dan Jepang. Kesulitannya adalah bila mendasarkan pada hukum nasional baik dari negara yang kalah atau menang perang perbuatan yang dilakukan oleh penjahat perang tidak mendapat pengaturan.



Di sinilah kemudian dimunculkan konsep kejahatan internasional yaitu perbuatan yang dilakukan oleh para pejabat atau penyelenggara negara terkait dengan perang atau konflik bersenjata yang terjadi. 



Para pejabat dapat didakwa berdasarkan empat katagori kejahatan internasional yaitu kejahatan genosida (crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity),  kejahatan perang (war crimes) dan perang agresi (crime of aggression).



Pelaku kejahatan internasional dapat dibawa ke peradilan nasional maupun internasional. Hal ini sesuai asas yang dianut bagi kejahatan internasional yaitu asas universal.



Adapun contoh peradilan internasional antara lain adalah International Military Tribunal yang dibentuk di Nurmberg dan Tokyo berdasarkan perjanjian internasional diantara negara-negara pemenang perang, International Criminal Tribunal for former Yugoslavia yang dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB dan peradilan yang besifat permanen yaituInternational Criminal Court (ICC).



Di Indonesia, kejahatan internasional diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hanya saja kejahatan internasional diterjemahkan sebagai Pelanggaran HAM Berat. Kemungkinan besar ini merupakan terjemahan dari Gross Violations of Human Rights.



Dalam UU 26/2000 hanya ada dua bentuk kejahatan internasional yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Atas dua bentuk kejahatan ini ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi. 



Berdasarkan definisi yang ada atas dua bentuk kejahatan internasional maka tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di Papua masih jauh memenuhi kualifikasi sebagai kejahatan internasional atau pelanggaran HAM Berat. 



Namun demikian bukan berarti oknum prajurit TNI tidak dapat dipersalahkan. Kesalahan yang ditimpakan kepada oknum prajurit masih dalam lingkup Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.



Untuk kejahatan yang diatur dalam KUHP/KUHPM maka pelaku diadili bukan di pengadilan HAM. Pengadilan yang memilki kewenangan adalah pengadilan militer mengingat pelakunya adalah anggota militer.

Hikmahanto Juwana - detikNews
*) Hikmahanto Juwana adalah guru besar Universitas Indonesia di bidang hukum internasional

0 komentar:

Posting Komentar

Archive